Galery KegiatanKriminal

Satresnarkoba Polres Tegal Mengamankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal

Polres Tegal Polda Jateng- Satresnarkoba Polres Tegal telah berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika golongan I jenis tembakau gorila sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Kelurahan Procot Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal.

Jumat (12/07/2019) penangkapan tersebut di lakukan setelah di peroleh informasi terkait dengan peredaran Narkotika jenis tembakau gorila di wilayah Balapulang Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal, dari penangkapan tersebut Satresnarkoba Polres Tegal berhasil mengamankan Sdr. H (24 Th) beserta dengan barang bukti berupa :

  • 3 (tiga) paket daun tembakau kering yang dibungkus plastik putih bening
  • 1 (satu) linting daun tembakau kering
  • 1 (satu) buah dompet berwarna coklat
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung berwarna biru
  • Uang tunai senilai Rp. 250.000;-(dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • I (satu) unit SPM warna hitam

Sampai dengan saat ini masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan di Kantor Polres Tegal.

1. Facebook Polres Tegal (@polrestegalID) ; https://www.facebook.com/polrestegalID 2. Instagram (@polrestegal) ; https//www.instagram.com/polrestegal/ 3. Twitter (@polrestegalkab) ; https//twitter.com/polrestegalkab/ 4. Youtube Polres Tegal ;…

Related Posts

1 of 3,797