Kriminal

SATRESKRIM POLRES TEGAL LIMPAH PEKARA KORUPSI KE KEJARI KAB. TEGAL

Polres Tegal – Unit III (Tipidkor) Satreskrim Polres Tegal dipimpin IPTU S. IBNU AKBAR, S.H telah melaksanakan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus korupsi pekerjaan peningkatan jalan langon Kemantran Kab. Tegal TA 2016. Senin (12/08/2019).
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, S.H., M.H mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Kab. Tegal telah dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka AS (43), laki-laki, Indonesia, Wiraswasta, warga Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang atau Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang ditangkap dirumahnya adapun kronologis singkat kejadian pada tanggal 09 September 2016 telah dilakukan kontrak pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan langon Kemantran Kab. Tegal TA 2016, antara T selaku PPK dengan AF selaku kuasa KSO dari PT. Mahakarya Abadi dan PT. Ilham Eka Sakti dengan nilai kontrak Rp. 14.614.614.000,- sebagaimana surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan peningkatan jalan langon kemantran TA 2016 nomor : 050 / 0.3 / SP / IX / 2016, tanggal 9 September 2016, berdasarkan surat perjanjian tersebut AF selaku penyedia berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai jangka waktu pelaksanaan namun demikian dalam pelakasanaannya AF tidak mengerjakan perkejaan tersebut dan melimpahkan tanggung jawab atau mensubkontrakan keseluruhan pekerjaan tersebut kepada pihak lain yaitu tersangka AS (43) dan dalam pelaksanaannya tersangka AS (43) dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Semarang terhadap hasil pekerjaan peningkatan jalan Langon Kemantran TA 2016 tersebut disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan langon kemantran TA 2016 tersebut terdapat beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dan dari nilai hasil Audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilaksanakan oleh tim Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyimpulkan bahwa terhadap hasil pekerjaan peningkatan jalan langon Kemantran TA 2016 tersebut ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.966.735.635,- (empat milyar Sembilan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah).
Atas perbuatan tersangka telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan peningkatan jalan Langon Kemantran Kab. Tegal TA 2016 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 atau 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1e KUHP.

1. Facebook Polres Tegal (@polrestegalID) ; https://www.facebook.com/polrestegalID 2. Instagram (@polrestegal) ; https//www.instagram.com/polrestegal/ 3. Twitter (@polrestegalkab) ; https//twitter.com/polrestegalkab/ 4. Youtube Polres Tegal ;…

Related Posts

1 of 3,800