Tribratanews.tegal.jateng.polri.go.id, Polres Tegal-Satresnarkoba Polres Tegal mengamankan pelaku terduga pengedar obat-obatan yang tidak memiliki izin edar jenis Pil Heximer di wilayah Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal.
Kamis (12/09/2019) Satresnarkoba Polres Tegal mendapat laporan dari Polsek Lebaksiu Kabupaten Tegal bahwa telah mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran obat jenis heximer. Yang selanjutnya Kanit I Satresnarkoba Polres Tegal Bripka Rudiarko beserta dengan 2 (dua) anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial YP (29 Tahun). Barang bukti yang berhasil di temukan adalah
- 151 (seratus lima puluh satu) butir obat Pil Heximer yang di bungkus dengan plastik putih bening;
- 1 (satu) buah tas punggung warna coklat.
Dari hasil tersebut pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polres Tegal guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.