Bhabinkamtibmas

Pelayanan Masyarakat Pembuatan SKCK Polsek Tarub

Unit Intelkam Polsek Tarub Polres Tegal melaksanakan pelayanan prima kepada warga masyarakat dalam pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Polsek Tarub Polres Tegal Aiptu Muhromin dan pelaksana pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Bripda Agus Iswahyudi bahwa banyak warga masyatakat Kecamatan Tarub yang membuat rekomendasi pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ke Polres Tegal dengan keperluan untuk mendaftar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto S.I.K ,M.H melalui Kepala Kepolisian Sektor Tarub AKP Aziz Sugiarto menghimbau kepada Kanit Intelkam dan pelaksana SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Polsek Tarub Polres Tegal agar melaksanakan pelayanan prima kepada warga masyarakat dalam pembuatan rekomendasi maupun pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

sehingga dalam pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di haruskan sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) warga masyarakat harus membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp.30.000,-.

Related Posts

1 of 3,797