Kriminal

MENYETUBUHI KORBAN , DUKUN PALSU DI BEKUK POLISI

Polres Tegal – Tribratanews.tegal.jateng.polri.go.id, Jajaran Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pencabulan dan penipuan di Kabupaten Tegal. “Satu tersangka berhasil kita amankan berikut barang buktinya” ungkap Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi S.I.K saat menggelar konferensi Pers di halaman Mapolres Tegal, Senin (13/07/2020) pagi.

 

Kasat Reskrim Polres Tegal menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial AS(34) yang merupakan warga Desa Kaliwungu Kabupaten Tegal yang telah mencabuli seorang wanita yang berinisial I(40) yang merupakan karyawan swasta.

Tersangka menyatakan kepada korban bahwa korban memiliki aura negatif yang harus segra dibersihkan yang apabila tidak dibersihkan itu akan mengancam keselamatan korban”ungkap Kasat Reskrim Polres Tegal AKP HERU SANUSI SIK. Hingga kemudian korban percaya dan dilakukan perbuatan persetubuhan , tambahnya.

Lebih lanjut AKP HERU SANUSI SIK menerangkan bahwa tersangka AS(34) juga meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai saran membeli perlengkapan rukiyah. Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 378 KUHP subsider pasal 379 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

 

1. Facebook Polres Tegal (@polrestegalID) ; https://www.facebook.com/polrestegalID 2. Instagram (@polrestegal) ; https//www.instagram.com/polrestegal/ 3. Twitter (@polrestegalkab) ; https//twitter.com/polrestegalkab/ 4. Youtube Polres Tegal ;…

Related Posts

1 of 3,797