KriminalTerkini

Satresnarkoba Polres Tegal Berhasil Mengungkap Peredaran Obat Di wilayah Kabupaten Tegal

Polres Tegal Polda Jateng – Satresnarkoba Polres Tegal dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Akp Djunaidi, S.H telah mengamankan pelaku peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) tentang UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan di Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal.

Jumat (01/03/2019) Tersangka berinisial MD (19 th) asal Desa Karangmangu Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal ditangkap setelah mendapat informasi atas dugaan adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar setelah mendapat informasi di lakukan penyelidikan oleh anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa :
– Obat pil Heximer sebanyak 14 butir

– Handphone Merk Advan

– Uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)

Adapun tersangka beserta barangbukti diamankan di Kantor Polres Tegal guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

1. Facebook Polres Tegal (@polrestegalID) ; https://www.facebook.com/polrestegalID 2. Instagram (@polrestegal) ; https//www.instagram.com/polrestegal/ 3. Twitter (@polrestegalkab) ; https//twitter.com/polrestegalkab/ 4. Youtube Polres Tegal ;…

Related Posts

1 of 3,797